Setelah surfer dalam rangka memberikan fakta kepada anda semua, inilah secara garis besar yang saya dapatkan sebagai pembuktian Patent yang dimiliki Tahitian Noni pada lembaga World Intellectual Property Organization (WIPO) sebuah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. (anda dapat mengakses http://www.wipo.int/ ) dan buktikan dengan memasukkan kata Tahitian Noni. Maka hasilnya akan sama seperti postingan saya senelumnya.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar